Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
- visibility 164
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum. Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” kata Kadis LHK Sumut.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut, sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
“Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak sudah ada sejak 1988. Mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut yang dibeli dari masyarakat tahun 1982.
“Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi,” jelas Junirwan.
- Penulis: mediagramindo


