Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
- visibility 167
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.
“Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil sen itu, untuk dibawa pulang, disuruh buat bangun rumah warga. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi,” kata Junirwan.
Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang.
“Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru,” sebut Junirwan.
Atas laporan ini, Junirwan berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian khusus dan pihak kepolisian mengusut laporan ini. Karena, ada sikap sewenang-wenang pejabat negara.
- Penulis: mediagramindo


