Kadis LHK Sumut Disomasi, Viral Rusak Tembok Lahan Pengusaha Tambak di Deliserdang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
- visibility 180
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Ceritanya awalnya tanah ini dibeli dari masyarakat pada tahun 82. Pada tahun 88 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Pada 91 ada peraturan baru soal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menyatakan lahan kami masuk kawasan hutan lindung, jadi ada memang sebagian lahan sekitar 15-20 persen. Jadi klien kami yang termasuk kategori keterlanjuran,” kata Junirwan Kurnia.
“Dan kita sudah diberikan SK dari Menteri, bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, nanti pemerintah memberikan skema penyelesaian seperti apa. Artinya tidak ada tindakan pidana di situ. Soal pagar sudah ada sejak 1988, yang sekarang itu mengganti yang lama yang rusak,” katanya.
Dijelaskan Junirwan Kurnia, akibat adanya kebijakan baru itu, lahan yang sudah dibangun maka ada hukum keterlanjuran. Banyak perusahan yang terdaftar yang menggunakan hukum keterlanjuran.
“Karena disini terlanjur, ditawarkan skema penyelesaian Pasal 110 A atau 110B. Ada ditawarkan, dengan syarat punya izin usaha. Disitu ada 280 perusahan lainnya, kenapa cuma kami saja yang diributi,” katanya.
- Penulis: mediagramindo


