Kadis LHK Sumut Disomasi, Viral Rusak Tembok Lahan Pengusaha Tambak di Deliserdang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
- visibility 179
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dikonfirmasi soal surat somasi yang dilayangkan PT Tun Sewindu, Yuliani Siregar mengaku mempersilakan. Dia tak gentar dengan tindakannya membongkar pagar di sebagian lahan PT Tun Sewindu yang sedang bersengketa dampak kebijakan TORA.
“Silahkan saja (disomasi),” katanya singkat.
Diketahui kisruh belakangan bermula pagar setinggi 40-50 cm dengan tambahan seng jadi sorotan karena masuk kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Areal tersebut di antaranya dipagari sejak 1988 oleh pemilik lahan PT Tun Sewindu untuk usaha tambak udang.
Informasi dihimpun luas lahan yang dipagar mencapai 40,08 hektar dengan panjang sekitar 800. meter lebih. Pagar berdiri tegak, dengan taksiran 3 meter, dan berjarak sekitar 300 meter dari tepi pantai.
Terkait hal itu, kuasa hukum pemilik lahan PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia tidak menampik sebagian lahan kini masuk ke dalam kawasan hutan lindung sejak adanya peraturan baru 1991. Yakni soal aturan hutan lindung.
- Penulis: mediagramindo


