Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemberian Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Pemberian Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • visibility 104
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rantau – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberikan remisi khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada Jumat, (28/3).

Kegiatan pemberian remisi ini digelar secara terpusat di Jakarta, dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti jalannya acara secara virtual. Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau Rahmad Pijati beserta jajaran, serta lima perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi.

Setelah acara utama berlangsung, Plt Kepala Rutan Rantau secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada lima orang perwakilan WBP yang hadir. Dalam kesempatan itu, Rahmad Pijati menyampaikan bahwa pemberian remisi ini terdiri dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga maksimal satu bulan setengah.

Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 berjumlah 267 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sementara dua orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II yang berarti mereka langsung bebas. Proses pembebasan akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Lebih lanjut, Rahmad Pijati menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor). Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan sikap dan perilaku baik selama di dalam Rutan Rantau.

Plt Kepala Rutan Rantau berharap agar warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan. “Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbandingan Kekuatan Militer antara Thailand dan Kamboja

    Perbandingan Kekuatan Militer antara Thailand dan Kamboja

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Mediagramindo – Dalam konteks keamanan regional di Asia Tenggara, kekuatan militer dari negara-negara tetangga menjadi perhatian utama. Dua negara yang sering dibandingkan adalah Thailand dan Kamboja, mengingat posisi geografis dan sejarah hubungan keduanya. Berikut ini adalah gambaran umum mengenai kekuatan militer Thailand dan Kamboja. Ukuran dan Personel Militer Thailand – Memiliki kekuatan militer yang cukup […]

  • Ledakan Bom WW2 di Biak Numfor Tewaskan 5 Orang, 3 Warga Masih Hilang

    Ledakan Bom WW2 di Biak Numfor Tewaskan 5 Orang, 3 Warga Masih Hilang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    BIAK NUMFOR – Ledakan dahsyat mengguncang Kompleks Perikanan, Distrik Biak Kota, Papua, Minggu 31 Mei 2026. Peristiwa ini menewaskan 5 orang dan membuat 3 warga lainnya hilang. Polisi menduga kuat ledakan berasal dari bom sisa Perang Dunia II yang meledak secara tiba-tiba. Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan membenarkan insiden tersebut. Tim Inafis menemukan serpihan […]

  • Tiga Pelaku Penganiayaan Bocah di Palas Resmi Jadi Tersangka

    Tiga Pelaku Penganiayaan Bocah di Palas Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Padanglawas – Tiga pelaku penganiayaan terhadap bocah berinisial R (10) di Padanglawas, yakni LN dan kedua anaknya AN serta MN, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Palas setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Palas […]

  • Dua Pria Kelaparan di Hutan Usai Rampok 1 Milyar, Kok Bisa

    Dua Pria Kelaparan di Hutan Usai Rampok 1 Milyar, Kok Bisa

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kalteng – Dua pria mencuri uang Rp 1 miliar dan kabur ke dalam hutan di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka akhirnya kelaparan di dalam hutan dan diserahkan ke polisi. “Mengamankan dua orang pelaku pencurian dan barang buktinya, yang mana kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial karena kerugian sebesar Rp 1 miliar,” kata Kapolres […]

  • Dua Unit Mobil Damkar Sudah Diajukan Bupati Sebelum Kebakaran Hebat Melahap Enam Ruko dan 7 Kios.

    Dua Unit Mobil Damkar Sudah Diajukan Bupati Sebelum Kebakaran Hebat Melahap Enam Ruko dan 7 Kios.

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Percut Sei Tuan – Kebakaran hebat melanda enam unit gudang di Komplek Pergudangan Cemara Cahaya Mas, Jalan Pasar 1 Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu malam. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 20.28 WIB dan langsung mendapat respons cepat dari petugas pemadam kebakaran setempat. Menurut keterangan petugas Pos Pemadam Percut Sei Tuan awal informasi kebakaran dari […]

  • Ahli Waris P3K Paruh Waktu Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Ahli Waris P3K Paruh Waktu Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Medan – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu. Periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 16 orang ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp 481.000.000. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian […]

expand_less