Pernyataan Nusron Wahid Menimbulkan Polemik Pertanahan di Sumut, Apa Katanya!
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
- visibility 121
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Pernyataan Nusron Wahid terkait status tanah disebut sebagai “tanah negara bebas”, di anggap bertentangan dengan pemberian hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara, harus merujuk pada alas hak yang sah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, dalam menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron Wahid sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN di Sumatera Utara telah berstatus sebagai tanah negara bebas.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat dan praktisi pertanahan terkait kejelasan hukum dan prosedur pemberian hak atas tanah tersebut
Prof. Dr. OK Saidin menegaskan, bahwa status tanah negara tidak berarti tanah tersebut bisa diberikan atau dikelola secara sembarangan tanpa prosedur resmi. Ia menekankan bahwa tetap ada prosedur, dasar hukum, dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum hak atas tanah diberikan kepada pihak tertentu.
“Pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada keputusan dari Tim B Plus dan SK BPN yang berlaku, seperti Nomor 42/BPN/2002 hingga 10/BPN/2004. Itu merupakan landasan sah dalam proses redistribusi atau penetapan hak baru,” ujarnya.
Saidin juga mengingatkan bahwa yang perlu diwaspadai adalah praktik penyelundupan dan pemalsuan alas hak. Ia menegaskan, jika tidak hati-hati, status tanah negara bisa disalahgunakan untuk melegalkan pihak-pihak yang tidak berhak dan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada orang yang tanpa dasar resmi tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik. Ini bisa menjadi ladang subur bagi mafia tanah dan praktik penipuan lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau mengkritisi interpretasi mengenai “tanah negara bebas” yang belakangan berkembang. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 hanya mengenal dua jenis tanah yang dikuasai negara, yakni secara langsung dan tidak langsung. Konsep “tanah negara bebas” belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem agraria nasional, Sabtu (10/05).
“Kalau maknanya begitu saja, bisa memicu konflik baru di lapangan dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa kejelasan dasar hukum menjadi kunci utama dalam pengelolaan tanah nasional.
Saidin juga mendorong agar setiap proses pemberian hak atas tanah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi konflik agraria di kemudian hari.
“Pemerintah dan aparat harus tegas dan transparan dalam mengelola proses redistribusi tanah. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
- Penulis: mediagramindo


