Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pernyataan Nusron Wahid Menimbulkan Polemik Pertanahan di Sumut, Apa Katanya!

Pernyataan Nusron Wahid Menimbulkan Polemik Pertanahan di Sumut, Apa Katanya!

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • visibility 121
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Pernyataan Nusron Wahid terkait status tanah disebut sebagai “tanah negara bebas”, di anggap bertentangan dengan pemberian hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara, harus merujuk pada alas hak yang sah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, dalam menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron Wahid sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN di Sumatera Utara telah berstatus sebagai tanah negara bebas.

Pernyataan ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat dan praktisi pertanahan terkait kejelasan hukum dan prosedur pemberian hak atas tanah tersebut

Prof. Dr. OK Saidin menegaskan, bahwa status tanah negara tidak berarti tanah tersebut bisa diberikan atau dikelola secara sembarangan tanpa prosedur resmi. Ia menekankan bahwa tetap ada prosedur, dasar hukum, dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum hak atas tanah diberikan kepada pihak tertentu.

“Pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada keputusan dari Tim B Plus dan SK BPN yang berlaku, seperti Nomor 42/BPN/2002 hingga 10/BPN/2004. Itu merupakan landasan sah dalam proses redistribusi atau penetapan hak baru,” ujarnya.

Saidin juga mengingatkan bahwa yang perlu diwaspadai adalah praktik penyelundupan dan pemalsuan alas hak. Ia menegaskan, jika tidak hati-hati, status tanah negara bisa disalahgunakan untuk melegalkan pihak-pihak yang tidak berhak dan merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada orang yang tanpa dasar resmi tiba-tiba mengklaim sebagai pemilik. Ini bisa menjadi ladang subur bagi mafia tanah dan praktik penipuan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau mengkritisi interpretasi mengenai “tanah negara bebas” yang belakangan berkembang. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 hanya mengenal dua jenis tanah yang dikuasai negara, yakni secara langsung dan tidak langsung. Konsep “tanah negara bebas” belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem agraria nasional, Sabtu (10/05).

“Kalau maknanya begitu saja, bisa memicu konflik baru di lapangan dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa kejelasan dasar hukum menjadi kunci utama dalam pengelolaan tanah nasional.

Saidin juga mendorong agar setiap proses pemberian hak atas tanah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi konflik agraria di kemudian hari.

“Pemerintah dan aparat harus tegas dan transparan dalam mengelola proses redistribusi tanah. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan Mainan Anak – Anak Kepengunjung Rutan

    Bagikan Mainan Anak – Anak Kepengunjung Rutan

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MEDAN-Dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Pembagian Mainan dan Buku kepada Anak Pengunjung, Rabu (24/07). Turut berpartisipas dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu. Bertempat di […]

  • UMKM Naik Kelas, Program Pelatihan dan Pendampingan BUMN

    UMKM Naik Kelas, Program Pelatihan dan Pendampingan BUMN

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan program pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari strategi sistematis untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Kegiatan ini berlangsung di Gedung The Gade Tower – Pegadaian, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh 164 UMKM binaan serta 41 fasilitator dari berbagai […]

  • Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD dan Evaluasi Roadmap ETPD Tahun 2026: Wujudkan Keuangan Yang Iklusif

    Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD dan Evaluasi Roadmap ETPD Tahun 2026: Wujudkan Keuangan Yang Iklusif

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu […]

  • Dukungan Kuat Partai PKS Untuk Edy Rahmayadi Mengerucut

    Dukungan Kuat Partai PKS Untuk Edy Rahmayadi Mengerucut

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Medan – Peluang Edy Rahmayadi untuk mendapatkan dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilihan Calon Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) semakin menguat. Hal itu dibenarkan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu selepas menghadiri acara perayaan Hari Ulang Tahun XVI dan Rakernas Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (27/7/2024). “Insya Allah, sangat […]

  • Kodam I/BB Selesaikan Permasalahan, dan Serahkan Barang Bukti ke Kepolisian

    Kodam I/BB Selesaikan Permasalahan, dan Serahkan Barang Bukti ke Kepolisian

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Deli Serdang – Upaya mediasi yang dilakukan oleh Resimen Arhanud-2/SSM bersama masyarakat Dusun Lau Galunggung, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/1), berhasil mencapai kesepakatan damai. Permasalahan yang sempat terjadi antara masyarakat dan anggota Resimen Arhanud-2/SSM telah diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tuntutan hukum dari kedua belah pihak. Pihak Resimen […]

  • Rutan Kelas I Medan Gelar Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

    Rutan Kelas I Medan Gelar Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MEDAN – Rutan Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam, Minggu (14/07). Bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Medan turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea serta mengundang Ustadz Arif Habibi Batubara. Membawa Tema “Jadikan Semangat […]

expand_less