Keracunan Hingga Wadah Food Tray MBG Wajib Dievaluasi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- visibility 184
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Peristiwa dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) kembali terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Terbaru, insiden ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, dan di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat baru-baru ini.
Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sri Raharjo, memberikan pandangannya terkait dugaan keracunan tersebut.
“Jadi kalau memang kejadian ini sering terjadi di banyak tempat, itu menunjukkan bahwa kesiapan dalam menangani pangan, pengolahannya, sampai penyajian, masih banyak kelemahan di sana-sini,” ujar Prof. Sri Raharjo Kamis (18/09/2025).
Sri Raharjo menjelaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan dari berbagai aspek, seperti fasilitas, ruangan, dan peralatan yang digunakan.
Evaluasi ini berkaitan dengan kebersihan ruangan dan peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan.

Terpisah, polemik wadah/ material MBG food tray tidak mengandung minyak babi dan sudah melalui proses pencucian hingga steril, kalangan ulama menyatakan hal itu tetap tidak bisa ditoleransi.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki menegaskan, standar halal bukan hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksinya.
“Ya, kalau dalam proses kehalalan kita, SOP-nya kan proses halal itu bukan hanya pada hasilnya. Hasilnya memang negatif, tapi prosesnya menggunakan barang-barang najis, barang haram seperti alkohol, minyak babi, itu juga jadi perhatian dan itu menjadi tidak halal,” kata Rakhmad hari ini.
Sejalan dengan hal itu Muhammadiyah meminta pemerintah Prabowo Subianto untuk segera memastikan apakah food tray yang digunakan dalam program makan bergizi gratis (MBG) mengandung unsur babi.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa jika terbukti mengandung babi, pemerintah wajib menyetop penggunaannya karena bertentangan dengan ajaran Islam.
- Penulis: mediagramindo


