Resmi Ditutup KPU Sumut, Pilgubsu 2024 Digelar Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 13 Mei 2024
- visibility 79
- print Cetak

*Keterangan Foto* Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi jajaran tim Helpdesk KPU Sumut serta jajaran Bawaslu Sumut secara resmi menutup penerimaan syarat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pilgubsu 2024 pada Senin (13/05) dini hari. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumut – Penyerahan Syarat minimal dukungan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 jalur perseorangan resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut pada pukul 23.59 WIB di kantor KPU Sumut.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa jadwal penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan berlangsung dari tanggal 08 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui rilis resmi yang diterima pada Senin (13/5) menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon jalur perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 04 April 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 sebanyak 814.046.000 (Delapan Ratus Empat Belas Ribu Empat Puluh Enam) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 17 (Tujuh Belas) Kabupaten/Kota,” jelasnya dalam keterangan resmi tertulis.
- Penulis: mediagramindo


