Klarifikasi PT Sianjur Resort Yang Viral di Sosial Media
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
- visibility 311
- print Cetak

Klarifikasi PT Sianjur Resort Law Office VISWANDRO & PARTNERS.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Sehubungan dengan berita yang terlanjur beredar dan viral di berbagai media saat ini, kami perlu mengklarifikasi tudingan-tudingan tak berdasar, yang ditujukan kepada klien kami, PT Sianjur
Resort.
Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1. bahwa orang yang menghuni unit rumah Perumahan Oma Deli International Village Blok B-50 yang berinisial EI, telah belasan (± 16) tahun tidak membayarkan angsurannya kepada klien kami – PT Sianjur Resort selaku pengembang dari perumahan tersebut;
2. bahwa karena sudah sangat lama tidak ada pembayaran, maka klien kami melakukan penagihan-penagihan secara lisan akan tetapi justru staff klien kami dimaki-maki oleh pihak EI;
3. bahwa karena penagihan yang dilakukan staff kami tidak berhasil, kemudian klien kami menunjuk kuasanya untuk mengirimkan somasi, dan somasi telah dikirimkan sebanyak 3 (tiga) kali kepada EI. Kemudian klien kami menugaskan anggotanya untuk melakukan pengosongan rumah klien kami tersebut;
4. bahwa perlu ditegaskan yang disuruh oleh klien kami bukan ‘preman’ seperti yang diberitakan di berbagai media, karena tim yang ditunjuk klien kami berdasarkan surat
tugas resmi. Istilah preman kesannya melakukan pemerasan, penodongan, dan pemalakan. Sementara, tim yang ditunjuk oleh klien kami tidak melakukan tindakan itu, tugas mereka hanya memindahkan barang EI ke tempat lain agar rumah klien kami kosong dan tidak lebih dari itu.
- Penulis: mediagramindo


