Kolaborasi Kodam 1/BB dan Poldasu Gagalkan Penyeludupan Moge dan Ayam Siam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- visibility 101
- print Cetak

Kolaborasi Kodam 1/BB dan Polda Sumatera Utara Gagalkan Penyeludupan Moge dan Ayam Siam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.
- Penulis: mediagramindo


