Korban Rental Mobil, Kerugian Miliyaran Rupiah
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
- visibility 65
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bali – Diskusi kasus penipuan/penggelapan mobil enam tahun berjalan hingga saat ini diduga pelaku Erick cs tidak di tangkap dan di proses pihak kepolisian dan banyaknya korban mengalami kerugian Miliaran.
Dikemas dengan menghadirkan para saksi, diskusi yang digelar pada hari Minggu 19/1/2025 pukul 14.00 hadir sebagai saksi dengan atas nama Komang Widiarta dari korban l Nyoman Sukarma bersama kuasa hukumnya I Wayan
Perkara dengan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Denpasar Bali telah mengabulkan Permohonan tuntutan, Sehingga semua laporan yang ada di Kepolisian berproses dengan baik”.
Pada diskusi itu dijelaskan terkait gugatan Perdata kepada klien kami, disini kami Time Lawyer menyampaikan singkat cerita untuk di Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara 706.
Penggugat untuk I Putu Erick cs yang tergugat dalam hal ini klien kami I Nyoman Sukarma, jadi perjalanan persidangan baik dalam gugatan perkara 706 di pengadilan negeri Denpasar bahwasanya klien kami sebagai tergugat dituduhkan dari penggugat membawa mobil 4 Unit mobil 1 Wuling 3 Toyota Raize, seperti di tanya Awak media Wartaglobal.id. pada sesi diskusi.
Saksi lainnya juga dikuatkan dengan Marketing Otomotif membeberkan kebenaran mobil Raise putih, bahwa Sukarma merupakan Investor dan korban bukan pelaku penggelapan mobil tersebut, menurut Marketing Otomotif tersebut di tempat kerjanya menjelaskan bahwa foto sebagai Ivory saja tidak ada yang lain, dimana foto tersebut diduga digunakan Erick cs untuk memuluskan penipuannya.
- Penulis: mediagramindo


