Penanggulangan Bencana Harus Dikelola dengan Sistem Mananajemen yang Baik
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- visibility 116
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK PAKAM – Penanggulangan bencana harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik, mulai dari tahap sebelum bencana (pra-bencana), saat bencana (tanggap darurat), hingga setelah bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Terlebih, pascaterjadinya tsunami Aceh, pada tahun 2004 silam.
Sebelum bencana tsunami terjadi, sebenarnya penanggulangan bencana telah dilakukan oleh negara, namun belum terkelola secara terpadu dan belum memiliki lembaga khusus yang fokus pada bidang kebencanaan.
“Setelah peristiwa tsunami Aceh tahun 2004 yang begitu mengguncang bangsa ini, pemerintah membentuk dasar hukum baru untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” jelas Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung membuka Sosialisasi Pendahuluan Penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10).
- Penulis: mediagramindo


