Mahasiswa UINSU Meminta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
- visibility 147
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra 21 tahun mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.
Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan. Permintaan itu disampaikan, Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwakan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara aquo,” ujar Leo, dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.
Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan,” tegas Leo.
- Penulis: mediagramindo


