Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Ini Sebabnya
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 259
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Belum lagi reda atensi publik soal program Gebyar Pajak, kini mencuat pula aroma persekongkolan belanja internet di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2026.
Belanja internet tersebut berupa sewa jaringan VPN IP (Virtual Private Network Internet Protocol) atau jaringan privat sebesar Rp13,7 miliar. Kondisi ini berpotensi menambah deretan panjang persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
“Indikasi persekongkolan terendus, karena perusahaan penyedia (PT. TIS) dinilai tidak qualified melaksanakan pekerjaan, khususnya pada pekerjaan sewa jaringan VPN IP untuk kenderaan bergerak,” ujar Andi Nasution, Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) kepada wartawan di Medan, Rabu, (11/02).
PT. TIS, lanjutnya, berkontrak dengan Bapenda Sumut untuk dua pekerjaan: masing-masing sewa jaringan VPN IP untuk 82 titik jaringan SAMSAT sebesar Rp7,9 miliar (media Fiber Optic) serta sewa jaringan VPN IP untuk 37 unit kenderaan bergerak sebesar Rp5,7 miliar (MVSAT).
- Penulis: Admin


