WNI di Iran dan Israel Akan Dievakuasi Mulai 20 Juni, TNI Libatkan Tim Crisis Response
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
- visibility 74
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) siap melakukan evakuasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran dan Israel. Rencana evakuasi ini dijadwalkan dimulai besok, Jumat (20/6), dan melibatkan Tim Crisis Response Team (CRT) yang terdiri dari 34 personel gabungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa proses evakuasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI di tengah situasi konflik di kawasan tersebut.
“Penjemputan akan dilakukan besok, dan WNI di Iran akan terlebih dahulu dievakuasi ke Baku, ibu kota Azerbaijan, yang diperkirakan memakan waktu sekitar 30 jam perjalanan,” ujarnya.
Menurut Kristomei, setelah tiba di Baku, para WNI akan transit selama dua malam sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Indonesia menggunakan pesawat komersial pada Minggu (22/6). Sementara itu, evakuasi dari Israel akan melalui jalur darat melalui Amman, Yordania, dan kemudian dilanjutkan penerbangan udara ke Indonesia.
Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 578 WNI yang tersebar di Iran dan Israel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 WNI di Iran dan 11 WNI di Israel telah menyatakan kesiapan mereka untuk dievakuasi. Mayoritas dari mereka merupakan pelajar dan mahasiswa yang tinggal di wilayah-wilayah yang saat ini dinilai rawan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran TNI telah diinstruksikan untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. TNI juga menyiagakan unsur-unsur pendukung sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kristomei menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi darurat. “Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI siap menjalankan tugas membantu perlindungan dan penyelamatan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” katanya, Kamis (19/06).
Kementerian Luar Negeri dan TNI terus memantau situasi di kawasan konflik dan bersiap menjalankan langkah-langkah evakuasi demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia di Iran dan Israel. Pemerintah berharap proses evakuasi ini berjalan aman dan lancar, serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang berada di kawasan tersebut.
- Penulis: mediagramindo


