Menteri Hak Asasi Manusia Usulkan Korupsi Dimasukkan dalam Pelanggaran HAM Indonesia
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
- visibility 86
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam kategori tindakan pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini tengah dikaji oleh Kementerian HAM bersama para ahli hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam konferensi pers di kantornya, Pigai menyatakan bahwa langkah ini penting untuk membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan berwibawa di mata dunia.
“Ini adalah pembaruan dari revisi undang-undang tentang HAM. Korupsi dapat masuk atau tidak masuk, tergantung hasil kajian dari para ahli. Tapi kita harus mulai dari sekarang agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang bersih dan berintegritas,” ujarnya Kamis (03/07).
Pigai juga menegaskan bahwa usulan memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM bukan hal baru. Ia mengungkapkan bahwa gagasan ini telah lama disuarakan oleh sejumlah pakar hukum, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita.
“Kita usulkan agar ini menjadi wacana karena Prof. Romli selalu menyampaikan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM. Dia adalah tokoh intelektual Indonesia yang mendirikan KPK dan ahli dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain itu, Pigai mengajak para ahli hukum pidana lainnya untuk turut serta dalam menyusun dasar teoritis yang mengaitkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM siap bekerja sama dalam pengembangan referensi dan penelitian terkait hubungan tersebut.
“Jika ada yang ingin menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan HAM dan korupsi, kami terbuka. Referensi kami masih terbatas baik di Indonesia maupun internasional,” tambahnya.
Pigai juga menyoroti bahwa revisi terhadap Undang-Undang HAM yang sudah berusia lebih dari dua dekade menjadi langkah penting mengingat banyak konten dalam undang-undang tersebut yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Ia berharap, melalui revisi ini, Indonesia dapat memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberantas praktik korupsi yang menjadi salah satu tantangan utama bangsa.
Dukungan terhadap usulan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis masyarakat yang menilai bahwa integrasi antara pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM dapat memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia.
Proses kajian dan diskusi lanjutan pun diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam revisi undang-undang tersebut di masa mendatang
- Penulis: mediagramindo


