Kejagung Periksa Direktur Utama PT Bank Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- visibility 110
- print Cetak

Foto Tahun 2020 Saat Menjabat Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Babay Farid Wazdi (BFW), Direktur Utama PT Bank Sumut, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam kasus yang melibatkan sejumlah bank dan pihak terkait lainnya.
Menurut keterangan dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, pemeriksaan terhadap BFW dilakukan karena pada tahun 2020, saat menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI, ia diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Selain BFW, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yang berasal dari berbagai institusi perbankan, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut. “Sembilan saksi dipanggil untuk memperkuat bukti dan melengkapi proses penyidikan,” ujarnya Senin (02/06).
Dari sembilan orang yang diperiksa, dua di antaranya merupakan direksi dari bank terkait, yaitu BFW dari Bank DKI dan NA dari Bank BJB. Pemeriksaan ini juga meliputi pejabat dari Bank Jateng dan bank-bank nasional seperti BRI serta pejabat dari bank daerah lainnya yang terkait.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan manajer dari bank-bank terkait, termasuk pejabat dari Bank BJB dan Bank BRI, untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai alur pemberian kredit yang diduga bermasalah tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa kredit yang diberikan kepada PT Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, dengan pinjaman dari bank-bank daerah dan pemerintah yang sebagian telah macet dan dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.
Adapun kerugian keuangan negara dari kredit macet tersebut diperkirakan mencapai Rp 692 miliar, yang berasal dari pinjaman Bank BJB dan Bank DKI. Pemerintah dan penyidik sedang menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank lain, termasuk Bank Jateng dan Himbara (Himpunan Bank Negara), yang total kreditnya mencapai Rp 2,5 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan dengan fokus mengungkap alur pemberian kredit dan potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar. Pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak terkait diharapkan dapat memperjelas kasus yang melibatkan sejumlah institusi perbankan dan pihak korporasi tersebut.
- Penulis: mediagramindo


