Muncul Kasus Penyaluran Kredit Perumahan Bank Sumut Bermasalah
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Melati Medan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit perumahan.
Bersama dengan JCS, seorang wiraswasta berinisial HA yang merupakan debitur pemohon kredit di bank plat merah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
JCS ditahan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut menunjukkan adanya indikasi keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi SH MH, menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Husairi, Selasa (12/08).
Dalam kasus ini, JCS dan HA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bersama HA, mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
“Sehingga, hal itu dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” kata Husairi.
Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Husairi mengatakan, masih dilakukan penghitungan.
Kasus ini menambah panjang daftar penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan dan pemohon kredit perumahan.
Pihak Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


