Kasus Rp 1,17 Triliun Kantor BPN Sumut Digeledah
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 253
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengumpulkan bukti terkait proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan proses penyelidikan secara mendalam.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya pada hari Kamis (09/04) di Medan.
Dua lokasi utama yang disasar dalam operasi ini adalah Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan yang terletak di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh di berbagai ruangan, termasuk ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, dan gudang arsip yang memuat dokumen penting terkait pengadaan lahan.
- Penulis: Admin


