Pemilik Rumah di Kota Mandiri Bekala Dapat THR Setelah Disetujui
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 22 Apr 2024
- visibility 106
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Bulan April 2024 membawa berkah dan kebahagiaan bagi masyarakat yang mengajukan KPR untuk memiliki rumah di Perumahan Kota Mandiri Bekala.
Selain kebahagiaan karena berhasil memiliki rumah baru, rezeki pun datang menghampiri. Hal itu yang membuat senyum sumringah dan kebahagiaan bercampur menjadi satu.
Pasalnya, setelah pengajuan KPR disetujui, PT Propernas Nusa Dua selaku developer perumahan yang berlokasi di Jalan Meranti 1, Simalingkar A, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu memberikan THR kepada sejumlah costumernya. Nominal THR yang diterima pun cukup lumayan. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Direktur Utama PT Propernas Nusa Dua, Rizqi Aswaransyah mengungkapkan, program THR kepada yang diberikan kepada para costumer merupakan bentuk apresiasi yang diberikan PND.
“Pemberian THR itu merupakan ucapan terimakasih kami dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan memilih Kota Mandiri Bekala untuk menjadi tempat tinggal,” jelas Rizki Aswaransyah, Senin, 22 April 2024.
- Penulis: mediagramindo


