Pengemudi Mobil Propam Polri Remaja 16 Tahun
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 7 Jul 2025
- visibility 152
- print Cetak

Pengemudi Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan remaja usai (16) viral di Media Sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa pengemudi mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan yang viral di media sosial merupakan anak di bawah umur, berusia 16 tahun. Kejadian ini memicu perhatian publik terkait penggunaan kendaraan dinas oleh anak di bawah umur di kota Medan.
Dalam keterangannya, AKBP I Made Parwita menyampaikan bahwa pengemudi tersebut adalah anak berinisial AS remaja usia 16 tahun.
Peristiwa yang menyita perhatian terjadi pada Minggu malam (6/7/2025) di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya Kota Medan. Menurut perekaman video yang beredar, kendaraan tersebut diduga melakukan tabrak lari terhadap pengendara mobil seperti unggahan akun Instagram di story Fifie Wijaya.

Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan viral di Media Sosial (07/07).
Dilihat dari jarak tempuh Mobil Propam Polres Tapanuli Selatan ke Medan sekitar 353,1 km dengan waktu tempuh kurang lebih 12 jam.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pelapor terkait insiden tabrak lari tersebut, dan pihak perekam video belum bersedia memberikan keterangan resmi.
Ferry Walintukan, Juru Bicara Polda Sumatera Utara, menyatakan bahwa pengemudi mobil dinas tersebut masih di bawah umur dan menggunakan kendaraan dinas untuk jalan-jalan di Kota Medan, dengan alasan hanya ingin memakai kendaraan milik institusi.
Ia juga menegaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh AS, yang merupakan anak dari pejabat di lingkungan Polres Tapanuli Selatan.
“Kendaraan tersebut digunakan oleh remaja dengan inisial AS umur 16 tahun. Dipergunakan untuk jalan-jalan di Kota Medan, alasannya hanya ingin memakai kendaraan dinas,” kata Ferry, Senin (07/07).
Pengemudi Mobil Propam Polri Tapsel diketahui merupakan anak dari Pelaksana Tugas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Tapanuli Selatan, Iptu AF. Kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas dari institusi tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas oleh anak di bawah umur dan aturan lalu lintas yang berlaku. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejadian dan penegakan hukum yang sesuai.
- Penulis: mediagramindo


