Peras Pengacara Wanita, Wartawan Kenak OTT
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 147
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selanjutnya, AKBP Andi Yudha menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti Wahyu Suhartatik.
Ia menuding bahwa Wahyu menerima dana sebesar Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu narkoba dari Yayasan Al Kholiqi.
Dua pria berinisial JF dan ISM yang disebut-sebut dalam laporan tersebut diketahui pernah ditangkap oleh Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025 karena positif mengonsumsi sabu.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan wartawan dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak nama profesi jurnalisme.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami hal serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
- Penulis: Admin


