Kasus Korupsi di Bank Sumut, Mantan Pemimpin Bank Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- visibility 137
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati Medan, Johanes Catur Surbakti (JCS), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (22/9/2025) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.234.518.489.
JCS diduga terlibat bersama debitur Heri Ariandi dalam skema kredit yang tidak sesuai dengan nilai objek pembiayaan.
Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus ini bermula pada 11 Januari 2013. Saat itu Heri Ariandi mengajukan kredit sebesar Rp 2 miliar untuk pembelian rumah kos di Jalan SM Raja XII, Medan Kota. Namun, nilai kredit yang dicairkan sebesar Rp1,8 miliar, padahal harga rumah yang sebenarnya hanya Rp900 juta sebagaimana kesepakatan dengan pemilik.
“Nilai jual beli rumah menyetujui Rp 900 juta, tetapi dalam proses kredit, penjual JCS bersama Heri Ariandi menyepakati plafon sebesar Rp1,8 miliar,” ujar JPU Tony yang didampingi Agustini.
Keterangan dari JPU menyebutkan bahwa meski belum ada permohonan tertulis, JCS bersama saksi Zulfan D Nasution (Kasi Kredit) dan Heri Ariandi tetap melakukan taksasi. Hasil taksasi sejatinya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, namun JCS diduga mendesak agar laporan penilaian disesuaikan dengan plafon.
Johanes Catur Surbakti (JCS), Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama debitur Heri Ariandi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.234.518.489.

Kronologi Kasus
– Kredit yang cair bernilai Rp1,8 miliar, padahal harga rumah sebenarnya hanya Rp 900 juta sesuai kesepakatan dengan pemilik.
– JCS bersama Heri Ariandi menyepakati plafon sebesar Rp 1,8 miliar, meskipun nilai jual beli rumah hanya Rp 900 juta.
– Hasil taksasi sebenarnya hanya Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, namun JCS mendesak agar laporan penilaian disesuaikan dengan plafon kredit Rp 1,8 miliar.
– Nilai agunan dimanipulasi seolah mencapai Rp 2,6 miliar, dan profil Heri Ariandi dibuat seolah-olah memenuhi syarat.
Dalam laporan tersebut, nilai agunan bahkan dimanipulasi seolah mencapai Rp 2,6 miliar. Profil Heri Ariandi juga dibuat seolah-olah memenuhi syarat, sehingga kredit tetap disetujui.
Namun, kredit tersebut telah berakhir masa berlakunya. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar lima kali cicilan.
Per 31 Desember 2015, tunggakan pokok mencapai Rp1,62 miliar ditambah bunga Rp399 juta.
Berdasarkan audit independen Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Rekan, negara dirugikan Rp1,23 miliar akibat perbuatan kedua penipu.
Atas perbuatannya, JCS dan Heri Ariandi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin majelis hakim As’ad Rahim Lubis bersama Elyurita dan Rurita Ningrum akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi. Pasalnya, pengakuan melalui tim hukum tidak mengajukan atas dakwaan JPU.
- Penulis: mediagramindo


