Pj Kabupaten Kota dan Rektor USU Diduga Cawe-cawe Pilkada Serentak
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
- visibility 116
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Apabila Putusan MK tersebut di langgar maka para pejabat yang tidak menjaga netralitas atau memihak, dipastikan akan mendapat sangsi berupa hukuman pidana, dengan adanya info yang beredar, kami akan mengumpulkan dan mencari bukti-bukti untuk dilaporkan kepihak yang berwajib dan akan mengikuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Terkahir, Afrio Landra menyampaikan, dirinya menduga ada beberapa indikasi dan kejanggalan pada suatu Proyek pengerjaan bersama yang telah berlangsung namun sampai saat ini belum juga usai.
“Dugaan saya, kenapa para Pejabat USU mau ikut terlibat dan memihak serta membantu Paslon No. Urut 1, bisa jadi ada indikasi sandra dan menyandra terkait proyek pengerjaan “Kolam Retensi” yang ada di USU, Infonya proyek tersebut sudah selesai, tapi tak kunjung di resmikan atau di buka karena penutup sengnya belum juga di buka,” ungkap Afrio Landra.
“Kita tunggu saja, sembari mencari bukti lainnya, apa betul dugaan-dugaan tentang “Kolam Retensi” tersebut benar adanya dan adakah indikasi yang lain, yang pasti hal mengenai para pejabat USU turut ikut dan terlibat akan kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya.
- Penulis: mediagramindo


