Pj Kabupaten Kota dan Rektor USU Diduga Cawe-cawe Pilkada Serentak
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
- visibility 115
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Apabila Rektor USU cs yang merupakan PNS dan Pejabat Tinggi di USU terindikasi ikut Politik Praktis, ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, karena yang kita ketahui Universitas merupakan Laboratorium berbagai macam Ilmu Pengetahuan termasuk dalamnya juga ada pelajaran Ilmu Politik, namun hal ini tidak bisa di samakan dengan suatu keberpihakan atas nama kekuasaan dan kepentingan pribadi yang membawa nama Lembaga Negara,” tegasnya.
Lanjut Afrio Landra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
“Sudah jelas MK (Mahkamah Konstistusi) telah memutuskan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas. Putusan itu sudah dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK dan Perkara itu menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015,” terang Afrio Landra.
- Penulis: mediagramindo


