Polisi Sumatera Utara Ungkap Peredaran 30 Kg Sabu dari Perairan Malaysia
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
- visibility 68
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram yang diduga berasal dari perairan perbatasan Malaysia.
Penangkapan ini menjadi hasil dari operasi yang dilakukan di Kecamatan Brandan Barat, Langkat, dan menambah panjang daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
Dalam konferensi pers di Medan, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyatakan,
“Kami tidak akan berhenti, semua pihak yang terlibat akan diburu tanpa ampun.” Ia menegaskan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang terus mencari celah untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Kombes Pol. Jean Calvijn mengungkapkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut diduga berasal dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial AM, barang haram tersebut diperoleh dari perairan Malaysia dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K, yang juga sedang dalam proses penyidikan.
“Pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah, termasuk lewat jalur laut,” ujar Jean Calvijn.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku berinisial AM, U, dan I pada Selasa (27/5) di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan.
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut sebelum akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 28 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah berisi di lokasi penangkapan. Selanjutnya, pengembangan dilakukan dengan menangkap I di kediamannya di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kediaman pelaku, petugas menyita tambahan 2 kilogram sabu-sabu.
Kombes Pol. Jean Calvijn menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram narkoba, sehingga total Rp300 juta jika transaksi berjalan lancar. Akan tetapi, pelaku baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal.
- Penulis: mediagramindo


