Polri Bentuk Tim Khusus Kasus 7 Tahun Eky dan Vina, Ini Kata Pakar Hukum
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024
- visibility 81
- print Cetak

Kasus pembunuhan Eky dan Vina Tim Polri Bentuk Tim Khusus kasus 7 Tahun silam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Tim Khusus Polri memulai kembali penyelidikan kasus kematian Eky dan Vina setelah 7 tahun berlalu. Kasus Cerbon yang mengguncang perhatian masyarakat memuncak setelah Pegi Setiawan (perong) yang diduga terlibat kematian Eky dan Vina menang di pengadilan dan tidak terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan anak dari Iptu Rudiana dan korban tewas Vina.
Kasus Cerbon yang sering disebut sebagai kasus pembunuhan Eky dan Vina 2016 silam berujung Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang telah menjalani hukuman sebelumnya menunggu hasil di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon beberapa hari yang lalu.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal jika dikabulkan Mahkamah Agung maka hal itu akan menjadi angin segar bagi ketujuh terpidana lainnya dan rujukan bukti baru yang sangat kuat untuk mengajukan PK lainnya di kasus Eky anak Iptu Rudiana dan Vina.
Berdasarkan keterangan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah di tvOne hari ini menerangkan kasus ini bisa terungkap harus ada kesungguhan tidak ada kemalasan dan tidak asal asalan akibatnya dikritik habis-habisan oleh masyarakat jadi penegakan hukum itu harus ada pendekatan kemanusiaan yang bisa dipertanggung jawabkan harapannya kasus serupa tidak terulang kembali, di program Apa Kabar Indonesia Tim Polri Reka ulang kasus Vina.
Terpisah, Tim Khusus Polri Penyidik Kasubdit 3 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi pada 2016. Penyidik tiba di Rutan 1 Bandung sekitar pukul 13.20 WIB untuk melakukan berita acara pemeriksaan (05/08).
Lebih lanjut Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebutkan agar berkas dan barang bukti yang tidak terungkap agar disimpan tertib jangan sampai ada yang tercecer karena kasus ini ditunggu oleh publik dan keluarga korban di Internal dan dari Mabes Polri sudah turun penyidik untuk memeriksa para penyidik yang memeriksa ketika itu mulai dari TKP dan sebagainya.
Sebelumnya Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Vina dan dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 agar tim gabungan dari Mabes Polri turun kembali ke lapangan di kasus ini.
Diharapkan, dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat segera ditegakkan bagi kedua korban.
Dengan rekonstruksi ulang ini, masyarakat dapat memberikan informasi lebih lanjut jika memiliki petunjuk yang relevan. Penyidik akan terus bekerja hingga menemukan titik terang dalam kasus 7 Tahun silam ini.
- Penulis: mediagramindo


