Polysilane Sirup Mengandung Alcohol, Tapi Berlabel Halal
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
- visibility 2.864
- print Cetak

Obat Polysilene mengandung alcohol beredar di Kota Medan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebelumnya, informasi dari masyarakat ini mempertanyakan kepada media terkait label Halal pada obat Polysilene yang mengandung alcohol sebagai zat tambahannya.
“Bantu kami untuk memastikan apakah label halal di obat Polysilene boleh dikonsumsi oleh umat Islam, seharusnya kan tidak kenapa ada label halalnya,” tanya masyarakat yang tak mau disebutkan namanya.
“Selagi ada alcohol mau dikit apalagi banyak untuk obat maag ngak bakal saya beli karena obat lain juga banyak yang tidak mengandung alcohol,” kata Rijal warga Kota Medan, Minggu (19/05).

Salah satu Obat-obatan yang mengandung alkohol
Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol point 5 dan 6 menerangkan,
– Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan
hukumnya haram.
– Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk
proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya mubah, apabila secara medis
tidak membahayakan.
- Penulis: mediagramindo


