5 Vendor Kemendikbudristek Tersangka
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- visibility 79
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa terdapat lima vendor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (05/06).
“Kalau tidak salah, daftarnya (vendor) ada lima,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (05/06).
Mengenai identitas dari lima vendor tersebut, Harli menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap penyidikan dan nama-nama vendor tersebut ada di tangan penyidik. Ia menambahkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus mendalami peran masing-masing pihak terkait.
“Nama-nama vendor itu ada di tangan penyidik dan terus akan dikembangkan bagaimana perannya,” katanya.
Dalam proses penyidikan pekan ini, penyidik sedang mendalami keterangan dari 28 saksi, termasuk tiga di antaranya adalah mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu FH, JT, dan IA.
Pendalaman ini dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dari berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan pendidikan tahun 2020. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome,” ujarnya.
Diketahui, penggunaan Chromebook pada saat itu dianggap tidak sesuai kebutuhan. Sebelumnya, pada 2019, Kemendikbudristek melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook melalui Pustekom, namun hasilnya dinilai tidak efektif.
Meski demikian, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian teknis dan merekomendasikan penggunaan Chromebook berbasis Chrome, alih-alih sistem operasi Windows yang sebelumnya direkomendasikan berdasarkan pengalaman uji coba.
Dari sisi anggaran, Kejagung menyebutkan bahwa dana yang digelontorkan untuk pengadaan tersebut mencapai hampir Rp10 triliun, tepatnya sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun dialokasikan untuk dana satuan pendidikan, dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Kasus ini tengah diselidiki secara mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan alat pendidikan digital ini.
- Penulis: mediagramindo


