Polysilane Sirup Mengandung Alcohol, Tapi Berlabel Halal
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
- visibility 2.872
- print Cetak

Obat Polysilene mengandung alcohol beredar di Kota Medan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lebih lanjut, terkait penggunaan alkohol pada obat, fatwa MUI memutuskan dihalaman ke 10 putusan Kedua ketentuan hukum nomor 3. Obat obatan cair atau non cair yang berasal dari khamar hukumnya Haram. 4. Pengguna alkohol/etanol yang berasal dari industri khamar ataupun hasil industri fermentasi non khamar untuk bahan obat-obatan cair ataupun non cair hukumannya boleh dengan syarat :
– Tidak membahayakan
– Tidak ada penyalahgunaan
– Aman sesuai dosis
– Tidak digunakan secara sengaja untuk mabok
Rekomendasi dari Fatwa MUI itu meminta kepada Pemerintah untuk menjamin ketersediaan obat obatan yang suci dan halal sebagai bentuk perlindungan terhadap keyakinan agama, LPPOM diminta untuk tidak mensertifikasi halal obat obatan yang berbahan haram dan najis.
Sebagai mana yang diketahui fatwa MUI menghimbau kepada masyarakat agar dalam pengobatan senantiasa mengunakan obat yang suci dan halal.
- Penulis: mediagramindo


