Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Penegak Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 157
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Inilah yang sering dijadikan alat. Sehingga banyak praktik-praktik menyimpangan yang terjadi. Dengan putusan MK terbaru ini, maka penegasan SEMA N0 4 Tahun 2016 yang sempat diganti itu, kembali berlaku karena sudah dipertegas MK,” terangnya melalui pesan singkat, Kamis (09/04).
Dalam putusan MK tersebut, Dosen Hukum UNIKA Santo Thomas ini juga menilai penegasan MK terkait perhitungan kerugian negara tidak boleh lagi ada asumsi atau potensi, melainkan perhitungan pasti yang jelas.
Disinggung mengenai perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan atau sedang berjalan di proses persidangan, Berlian berpendapat bahwa semua pihak harus berpedoman dengan putusan MK tersebut.
Bagi penegak hukum yang tidak patuh, dapat dinyatakan melanggar konstitusi dan penyalahgunaan wewenang.
“Bahkan menurut saya, jika ada satu perkara yang hasil audit dari BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, namun penyidik menggunakan hasil audit dari lembaga lain, sebaiknya dihentikan demi hukum. Karena pembangkangan konstitusi adalah pembangkangan terhadap negara,” pungkasnya.
- Penulis: Admin


