PT Food Station Terlibat Beras Oplosan, Ini Faktanya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 106
- print Cetak

Konferensi pers Beras Oplosan, Jumat (01/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan akan memanggil tiga petinggi PT Food Station (FS) berinisial KG, RL, dan RP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras tidak memenuhi standar mutu SNI atau beras oplosan. Rencana ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan kepada ketiga orang tersebut, dan proses pemanggilan akan dilakukan dalam waktu tiga hari sejak hari ini.
“Untuk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya. Jadi hari ini langsung kita layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Jadi tiga hari ke depan yang bersangkutan harus hadir,” ujar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim, Jumat (01/08) di akun Sosial Medianya.
Helfi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan mereka menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, penyidik dari Bareskrim juga telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station yang berkaitan dengan kasus ini.

Dokumen tersebut meliputi legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian untuk ketidaksesuaian produk dan proses. Semua dokumen tersebut disita sebagai bagian dari bukti dalam penyidikan.
Satgas Pangan Polri akan menyita mesin produksi beras PT Food Station Tjipinang Jaya (FS). Penyitaan setelah tiga bos produsen beras milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ditetapkan tersangka.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu SNI, yang diduga merupakan beras oplosan.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dari produk standar SNI.
Polri memastikan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan di pasar.
- Penulis: mediagramindo


