Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Penegak Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 155
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMUT – Pakar Hukum Pidana dari Sumatera Utara, Berlian Simarmata menyambut baik putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara.
Ia juga meminta semua pihak, terkhusus Aparat Penegak Hukum (APH) untuk patuh terhadap putusan tersebut.
Menurut Berlian, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah jawaban permasalahan yang selama ini mengambang di Tengah-tengah penegakan hukum di Indonesia.
Sebab sering kali hasil audit yang diakui oleh negara secara konstitusi, yaitu BPK, dikesampingkan oleh hasil auditor lembaga lain yang digunakan oleh Penegak Hukum dalam penanganan perkara Korupsi.
Lanjut Berlian, permasalahan tersebut terjadi saat lahirnya Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2024 yang memperbolehkan lembaga auditor di luar BPK dapat melakukan audit kerugian negara.
SEMA ini menggantikan SEMA No 4 Tahun 2016 yang sebelumnya menyatakan bahwa hanya BPK sebagai pemegang wewenang.
- Penulis: Admin


