Resmi Ditutup KPU Sumut, Pilgubsu 2024 Digelar Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 13 Mei 2024
- visibility 81
- print Cetak

*Keterangan Foto* Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi jajaran tim Helpdesk KPU Sumut serta jajaran Bawaslu Sumut secara resmi menutup penerimaan syarat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pilgubsu 2024 pada Senin (13/05) dini hari. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk mendukung proses pendaftaran bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, KPU Sumut telah membentuk tim Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan.
“KPU Provinsi Sumatera Utara juga telah membentuk tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan,” jelasnya.
Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan jalur perseorangan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Sumut, maka KPU Sumut menyatakan tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari jalur perseorangan.
- Penulis: mediagramindo


