Resmi Ditutup KPU Sumut, Pilgubsu 2024 Digelar Tanpa Paslon Jalur Perseorangan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 13 Mei 2024
- visibility 80
- print Cetak

*Keterangan Foto* Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi jajaran tim Helpdesk KPU Sumut serta jajaran Bawaslu Sumut secara resmi menutup penerimaan syarat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pilgubsu 2024 pada Senin (13/05) dini hari. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPU Sumut, lanjut Agus, juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
“Yaitu pada tanggal 26 April 2024 kepada berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Sumatera Utara, partai politik, dan media,” pungkasnya.
Lebih lanjut, informasi terkait waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 sesuai dengan pengumuman nomor 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tertanggal 04 Mei 2024 sebelumnya telah disosialisasikan oleh KPU Sumut selama 3 hari yaitu dari tanggal 05 – 07 Mei 2024.
Adapun jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 akan dilaksanakan mulai dari tanggal 08 Mei s.d 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Sumut, dengan perincian waktu yaitu tanggal 08 Mei s.d 11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB.
- Penulis: mediagramindo


