Rokok Jamaah Haji Bakal Dimusnahkan, Ini Penjelasannya
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 540
- print Cetak

Ketentuan Rokok Jamaah Haji dan Uang Tunai Yang Boleh Dibawa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain rokok, pihak DJBC juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa uang tunai melebihi Rp100 juta saat kembali ke Indonesia. Aturan ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang bertujuan untuk mengawasi peredaran uang dan mencegah praktik pencucian uang serta pendanaan ilegal.
“Pembawaan uang tunai memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,” kata Cindhe.
Cindhe menambahkan, jika jemaah membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih, mereka wajib melaporkan jumlah tersebut kepada otoritas terkait, seperti bank sentral maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaporan ini penting guna memastikan bahwa peredaran uang di Indonesia tetap terkendali dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting bagi jemaah haji untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar proses keberangkatan maupun kepulangan berjalan lancar tanpa kendala hukum. Selain itu, kesadaran akan regulasi ini turut membantu menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
- Penulis: Pipin


