Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Roni Prima, Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Roni Prima, Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN – Praktisi hukum asal Ibukota Jakarta, Roni Prima, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.

Nama perwira menengah itu kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa di Polda Sumut menuntut pemecatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Roni bukan sosok baru dalam kasus yang melibatkan DK. Ia pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan Kompol DK saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

“Kasus ini kembali jadi perhatian karena viral. Tapi saya sudah bersentuhan dengan masalah ini sejak empat tahun lalu. Saat itu, klien saya diperas Rp 200 juta dan mobilnya, Pajero Sport, ikut dirampas. Dan pelakunya adalah DK,” ujar Roni, Rabu, (6/8/2025).

Roni menjelaskan, pelanggaran DK kala itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi etik berat.

Namun, alih-alih diberhentikan, DK justru bertahan dan kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sudah ada pelanggaran etik berat, bahkan saya sempat bertemu langsung dengan Kabiro Paminal Divpropam, Brigjend Hendra Kurniawan waktu itu semasa Kadiv Propam saat itu, Irjen Ferdy Sambo. Tapi entah kenapa, DK tidak di-PTDH. Ini yang menjadi tanya besar,” jelas Roni.

Roni menyayangkan lemahnya sikap internal kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang bermasalah.

Selain itu, Roni menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik.

“Polisi yang baik masih banyak. Tapi kalau satu oknum nakal dibiarkan, yang rusak bukan hanya citra institusi, tapi juga keadilan itu sendiri. Sekarang muncul kasus baru lagi, dan pelakunya orang yang sama. Ini alarm serius bagi Polri,” tegasnya.

Roni mengakui bahwa pada 2021 dirinya tidak membawa kasus ini ke ranah pidana. Fokus utamanya saat itu adalah memastikan hak kliennya dikembalikan.

“Yang saya kejar waktu itu hanya pengembalian uang dan mobil. Dan itu berhasil. Tapi sekarang, saya berharap tidak ada lagi kompromi. Segera PTDH. Jangan pasang badan,” pungkasnya.

Sebelumnya, desakan publik terhadap pemecatan Kompol DK memuncak pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ratusan warga Tanjungbalai menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka menuntut pencopotan DK, yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba.

Pemicu aksi adalah penangkapan Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

Bahkan Ironsnya, Rahmadi membantah kepemilikan itu. Ia menyebut narkoba tersebut diletakkan oleh petugas saat penangkapan yang dilakukan pada Maret 2025.

Tak hanya itu, Rahmadi mengaku dianiaya oleh tim yang dipimpin Kompol DK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan itu beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warga.

Massa, sebagian besar kaum ibu, membawa spanduk bertuliskan desakan agar Presiden Prabowo turun tangan.

Mereka menuntut Kapolri segera memberhentikan Kompol DK secara tidak hormat.

Dalam aksinya, mereka juga menggelar teatrikal ‘tactical pocong, simbol matinya keadilan.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kebenaran prosedur, tapi pada integritas aparat.

Jika benar ada rekayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang warga, melainkan kredibilitas lembaga penegak hukum secara keseluruhan.

Kasus Rahmadi masih berjalan. Tapi satu hal jelas, publik kini tak lagi puas dengan jawaban formal.

Mereka ingin kepastian hukum dan keteladanan moral dari institusi yang seharusnya menjaga keadilan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahanan 214 Kg Narkoba Kabur di Lubuk Pakam

    Tahanan 214 Kg Narkoba Kabur di Lubuk Pakam

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawalan tahanan selama proses persidangan berlangsung. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap insiden kaburnya tahanan, seperti yang menimpa Syalihin GP alias Lihin, terdakwa kasus narkoba seberat 214 kg asal Aceh, yang melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri […]

  • Mak Ombing Mengusap Air Mata Saat Bantuan Untuknya Tidak Terdaftar

    Mak Ombing Mengusap Air Mata Saat Bantuan Untuknya Tidak Terdaftar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Mandailing Natal – Beredar di Media Sosial Nuriani (47), yang akrab disapa Mak Ombing, warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, terus berjuang keras setiap hari demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebagai buruh cuci warga sekitar, ia harus bekerja keras demi mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah setempat. Saat Mak Ombing ke Kantor Kelurahan Simangambat, […]

  • Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan di Buka

    Tol Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan di Buka

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LANGKAT – Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan yang dibuka fungsional akan ditutup kembali pada besok, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penutupan ini dilakukan karena telah berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diketahui jalan tol seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan dibuka secara fungsional sejak 21 Desember 2024 sejak pukul 07.00 hingga 17.00 […]

  • Sepucuk Surat Undangan Dari Suaminya, Kok Bisa?

    Sepucuk Surat Undangan Dari Suaminya, Kok Bisa?

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Medan – Viral di Media Sosial video seorang wanita cantik menahan emosi tangisnya menggambarkan kondisi rumah tangganya yang sudah memiliki anak dua menunjukkan foto Suaminya dengan seorang wanita yang sedang hamil tua, Jumat (09/08). Dari curhatannya itu diketahui wanita berinisial RH ternyata seorang ibu Bhayangkari, yang sudah dikaruniai dua anak hasil pernikahannya dengan anggota Polri […]

  • Aneh, Sidang Eks Pasar Aksara Medan Tertutup

    Aneh, Sidang Eks Pasar Aksara Medan Tertutup

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Medan – Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus dari Pengadilan Negeri Medan menegur kuasa hukum dari kedua pihak tergugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tumpang tindih izin lahan eks Pasar Aksara. Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri oleh pihak tergugat dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar […]

  • Pelaku Hipnotis Berhasil Menguras Isi Dompet Korban di Titipapan

    Pelaku Hipnotis Berhasil Menguras Isi Dompet Korban di Titipapan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Medan – Beredar video di sosial media rekaman cctv warga, korban hipnotis dengan modus dielus di Toko Dupa di Jl. Platina Raya No.15, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara pada pagi hari Kamis, (07/01). Seorang pelaku datang dengan berbusana kerudung mendatangi Ai yang sedang berbelanja dengan baju berwarna orange. Pengakuan Ai yang […]

expand_less