Siap-siap, Pegawai Jenderal Pajak Bakal Dipecat, Seperti Ini Kasusnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 184
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa dirinya telah menerima laporan terkait dugaan perilaku premanisme yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Tigaraksa.
Pegawai berinisial AR tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional dan melanggar kode etik pegawai pajak.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10), Menteri Purbaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku fraud atau tindakan tidak sesuai aturan.
Ia menyampaikan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi, termasuk pemecatan.
“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat dan pegawai agar melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran melalui sistem pengaduan resmi, yaitu Whistleblowing System (WISE) di https://www.wise.kemenkeu.go.id.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti secara objektif,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, laporan terkait AR diterima langsung oleh Menteri Purbaya melalui saluran WhatsApp ‘Lapor Pak Purbaya’ yang dirilis pekan lalu. Nomor yang digunakan untuk melaporkan adalah 082240406600, dan masyarakat diimbau untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan pajak dan bea cukai secara langsung dan rahasia.
Bimo, salah satu pejabat di lingkungan Kemenkeu, turut menegaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut secara serius. Ia berharap kasus ini dapat selesai dan tuntas dalam waktu dekat, yakni pekan ini juga.
Sementara itu, Purbaya mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan, agar praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat dapat diminimalisasi dan diusut secara transparan.
- Penulis: mediagramindo


