Tamparan Keras Fakultas Hukum UI Usai Viral Pelecehan Mahasiswanya
- account_circle Pipin
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 414
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Universitas Indonesia (UI) sebagai institusi pendidikan tertinggi di tanah air menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelecehan seksual tersebut. Melalui pernyataan resmi, UI menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal dan bentuk lainnya yang dilakukan secara digital maupun offline, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini tengah berjalan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pendekatan yang diambil selalu berorientasi pada korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro.
- Penulis: Pipin


