Tangkap Pengiklan Judi Online di Facebook
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 115
- print Cetak

Tangkap Pengiklan Judi online di Facebook
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan keberhasilan dalam menertibkan konten judi online melalui penutupan sebanyak 2.458.934 situs dan konten terkait selama periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
Data ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu ekosistem digital nasional.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, penutupan ini mencakup berbagai platform digital, termasuk situs web dan platform berbagi berkas atau file sharing.
“Jumlah total situs dan konten judi online yang kami tutup selama periode tersebut mencapai lebih dari 2,4 juta, yakni sebanyak 2.458.934. Dari angka tersebut, sekitar 2,166 juta adalah situs utama, sementara sisanya tersebar di platform berbagi file,” ujarnya Kamis (6/11).
Lebih lanjut, Meutya Hafid menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas lembaga dan penguatan sistem pemantauan serta pemblokiran konten ilegal.
Ia menambahkan bahwa tidak semua konten di platform berbagi berkas mengandung judi, namun pihaknya tetap harus menanganinya demi memastikan ekosistem digital yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.
Upaya pemerintah ini termasuk penelusuran dan pemblokiran konten yang terkait perjudian online, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengakses berbagai platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi konten judi yang menyebar di ruang digital nasional.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Disisi lain, iklan judi online melalui media sosial seperti Facebook masih terlihat masif, hal ini membuat keprihatinan ditengah – tengah masyarakat pengguna nya. Desakkan untuk menangkap pelaku iklan judi online di media sosial menjadi langkah nyata Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bukti keseriusannya.
Diharapkan, dengan penutupan besar-besaran ini, praktik judi online dapat diminimalisasi dan memberikan dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dunia maya.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru terkait penertiban konten ilegal, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital maupun kanal media sosial resmi mereka.
- Penulis: mediagramindo


