Tegas, Pidanakan Ormas Meresahkan Masyarakat
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
- visibility 101
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Padang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan dukungannya terhadap langkah kepala daerah yang mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan, Kemendagri mendukung sikap tegas terhadap ormas yang melanggar batas, termasuk melalui proses pidana jika terbukti cukup bukti dan dasar hukum, Kamis (29/05).
Dalam kunjungannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Bima Arya menyampaikan bahwa apabila ormas terbukti melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum, pengurus maupun organisasi tersebut dapat diproses secara hukum.
Bahkan, ia menambahkan bahwa pembubaran ormas juga dapat dilakukan jika tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas sosial.
“Jika sudah terbukti melanggar, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi tentunya kita lihat dulu keanggotaannya. Kalau badan hukumnya terdaftar, prosesnya di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Bima Arya menegaskan, pemerintah pusat memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan, baik dari segi hukum maupun administratif.
Ia mencontohkan kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, yang menurutnya menjadi salah satu bentuk tindakan meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi.
Dia menuturkan bahwa Kemendagri memiliki kewenangan dalam proses pencabutan status pendaftaran ormas yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, proses pembubaran sepenuhnya berada di ranah Kemenkumham.
“Sejauh ini, kami belum menerima laporan mengenai ormas terdaftar yang melakukan tindakan melanggar. Tapi jika ada yang terdaftar sebagai badan hukum, bisa kami proses sesuai kewenangan,” imbuh Bima Arya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan aturan dan menjaga stabilitas sosial melalui langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


