Tersangka Pasangan Sejenisnya, Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap
- account_circle Pipin
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 109
- print Cetak

Tersangka Pasangan Sesama Jenis di Banda Aceh, Selasa (18/08).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banda Aceh – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. FD diamankan bersama pasangannya seorang pria berinisial AM (22) di lingkungan Kantor Inspektorat pada Rabu, 12 Agustus 2026 sore.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pria tidak dikenal yang masuk ke kantor setelah jam operasional selesai.
Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan satu regu petugas langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan.
“Setelah mendapatkan laporan, kami mengerahkan satu regu ke lokasi dan menemukan keduanya berada di ruang kerja FD,” ujar Rizal, Selasa (18/08).
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyatakan terdapat cukup bukti untuk menetapkan FD dan AM sebagai tersangka pasangan sesama jenis.
Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Penulis: Pipin


