Viral Tiang Trafo di Tanah Warga! Ingat Kasus PLN Digugat Bayar Rp1,1 Miliar
- account_circle Pipin
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 147
- print Cetak

Petugas PLN Mendatangi Rumah Warga Menanyakan Aliran Listrik dan Tiang PLN Berdiri diatas Tanah Yang Belum Ada Ijin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adu argumen antara seorang warga dengan petugas PLN dan kepolisian. Peristiwa itu diunggah akun Cardo Tobing pada Kamis, 14 Agustus 2026.
Dalam video tersebut sekitar 10 orang petugas PLN bersama polisi mendatangi rumah Cardo Tobing. Mereka mempertanyakan penggunaan listrik warga yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Namun Cardo tidak tinggal diam. Ia balik menunjukkan 2 tiang trafo PLN bertegangan tinggi yang berdiri di atas tanahnya tanpa izin selama lebih dari 2 tahun.
Cardo mengaku sudah beberapa kali menyurati PLN untuk meminta kompensasi atas penggunaan lahannya. Namun tidak ada jawaban.
“Ini tiang listriknya di tanahku. Katanya kami colok listrik ke tiang, salah memang. Tapi apa kompensasinya? Sama-sama salah kita. Jangan kalian cabut aliran listrik rumah ini sebelum kalian cabut tiang listriknya,” tegas Cardo dalam videonya.
Ragam komentar pun berseliweran di Sosmed, hampir semua mendukung sikap Cardo Tobing. “Ada tetangga tapak rumah nya di perumahan ada gardu kecil PLN, Ada surat dari PLN kalau dia bangun rumah, Listrik akan gratis selama gardu masih di tanahnya,” komentar Kartika Tarigan. Tidak sampai disitu komentar dukungan datang dari, Ali Magribi “Sama sama tagih bro, jangan mau ngalah tunggu beberapa pihak PLN nagih elo, habis itu lo nagih 10 kali lipat, kesalnya, Minggu (23/08).
- Penulis: Pipin


