Viral Tiang Trafo di Tanah Warga! Ingat Kasus PLN Digugat Bayar Rp1,1 Miliar
- account_circle Pipin
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 152
- print Cetak

Petugas PLN Mendatangi Rumah Warga Menanyakan Aliran Listrik dan Tiang PLN Berdiri diatas Tanah Yang Belum Ada Ijin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Petugas yang datang ke rumah Cardo pun tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya terduduk di halaman karena menyadari kesalahannya.
Video ini langsung mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak yang menilai tindakan warga sudah tepat karena membela hak miliknya.
Kasus seperti ini ternyata bukan yang pertama. Mahkamah Agung sudah pernah mengeluarkan putusan tetap terkait hal serupa.

Tiang Trafo PLN Tegangan Tinggi Berdiri Diatas Tanah Warga Tanpa Ijin.
Di Gampong Ujong Drien, Aceh Barat, PLN juga memasang 3 tiang listrik di halaman rumah warga bernama Yusra tanpa izin.
Yusra lalu menggugat ke PN Meulaboh dan menang. Putusan itu dikuatkan PT Banda Aceh, dan terakhir MA menolak kasasi PLN pada 17 Januari 2025.
Isi Putusan MA:
1. Tanah milik Yusra seluas 181 m² dinyatakan sah
2. PLN dinyatakan melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”
3. PLN wajib mencabut 3 tiang listrik
4. PLN wajib bayar ganti rugi Rp670,5 juta + ganti rugi immateriil Rp500 juta
- Penulis: Pipin


