Viral Tiang Trafo di Tanah Warga! Ingat Kasus PLN Digugat Bayar Rp1,1 Miliar
- account_circle Pipin
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 151
- print Cetak

Petugas PLN Mendatangi Rumah Warga Menanyakan Aliran Listrik dan Tiang PLN Berdiri diatas Tanah Yang Belum Ada Ijin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Artinya, perusahaan sebesar apa pun tidak boleh seenaknya memasang tiang, kabel, atau trafo di tanah milik warga tanpa izin.
- Penulis: Pipin


