Walikota Larang Bajaj Maxride, Ini Alasannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 662
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta resmi menertibkan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Respati Ardi, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan menjamin legalitas moda transportasi di kota budaya tersebut.
Dalam SE yang berlaku mulai saat ini, Pemkot Surakarta melarang kendaraan roda tiga beroperasi untuk melayani penumpang di seluruh wilayah Kota Solo.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek regulasi dan legalitas kendaraan roda tiga yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.
Wali Kota Respati Ardi menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan agar setiap moda transportasi yang beroperasi di Surakarta memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai ketentuan berlaku.
“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujarnya, Jumat (31/10).
Respati menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan adil.
Ia menegaskan bahwa semua operator transportasi di Solo, termasuk ojek online, taksi, dan becak, harus mematuhi aturan yang sama demi menjaga kestabilan dan keadilan di sektor transportasi kota.
Langkah tegas ini mendapat respons dari perwakilan driver roda dua, terutama dari Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya, yang sebelumnya mengajukan audiensi kepada pemerintah kota.
Meski demikian, Pemkot menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi demi keamanan dan keberlanjutan layanan transportasi di Surakarta.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di Surakarta dapat diminimalisasi, dan tercipta suasana transportasi yang lebih tertib dan legal sesuai ketentuan nasional.
- Penulis: mediagramindo


