Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Walikota Larang Bajaj Maxride, Ini Alasannya

Walikota Larang Bajaj Maxride, Ini Alasannya

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 662
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta resmi menertibkan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Respati Ardi, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan menjamin legalitas moda transportasi di kota budaya tersebut.

Dalam SE yang berlaku mulai saat ini, Pemkot Surakarta melarang kendaraan roda tiga beroperasi untuk melayani penumpang di seluruh wilayah Kota Solo.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek regulasi dan legalitas kendaraan roda tiga yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.

Wali Kota Respati Ardi menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan agar setiap moda transportasi yang beroperasi di Surakarta memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai ketentuan berlaku.

“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujarnya, Jumat (31/10).

Respati menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan adil.

Ia menegaskan bahwa semua operator transportasi di Solo, termasuk ojek online, taksi, dan becak, harus mematuhi aturan yang sama demi menjaga kestabilan dan keadilan di sektor transportasi kota.

Langkah tegas ini mendapat respons dari perwakilan driver roda dua, terutama dari Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya, yang sebelumnya mengajukan audiensi kepada pemerintah kota.

Meski demikian, Pemkot menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi demi keamanan dan keberlanjutan layanan transportasi di Surakarta.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di Surakarta dapat diminimalisasi, dan tercipta suasana transportasi yang lebih tertib dan legal sesuai ketentuan nasional.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Malam di Hotel Madani, Akses Terdekat Lokasi Wisata Yang Ada di Medan

    Dua Malam di Hotel Madani, Akses Terdekat Lokasi Wisata Yang Ada di Medan

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Medan – Ada yang menarik perhatian tamu Hotel Madani Medan baru-baru ini, Pasalnya dua wanita cantik keluar masuk pintu utama Hotel bukan hanya sekali tapi berkali-kali menuju lobby Hotel dan berulang seterusnya, Sementara Staff Hotel hanya bisa melihat dari kejauhan, Minggu (18/01). Terlihat di depan ruangan Marketing Hotel Madani itu, GM Hotel memperhatikan dua wanita […]

  • Relawan Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur ke Polda

    Relawan Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur ke Polda

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MEDAN – Akun TikTok @tripx313_ resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menghina Gubernur Sumut, Bobby Nasution, beserta keluarganya. Laporan tersebut dilayangkan oleh relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) pada Jumat (13/6/2025). Ketua Relawan Parhobas, Alexius P. Turnip, menyampaikan laporan dibuat karena konten yang diunggah akun tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik dan […]

  • Pembagian Sembako di Kantor DPRD Deli Serdang Menuai Kritikan Warga

    Pembagian Sembako di Kantor DPRD Deli Serdang Menuai Kritikan Warga

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Deli Serdang – Pembagian paket sembako yang dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menuai kritik dari sejumlah warga setempat. Banyak warga menganggap pembagian tersebut tidak merata dan tidak tepat sasaran, bahkan sebagian mengaku harus membayar Rp 80 ribu untuk mendapatkan paket sembako. Seorang warga yang tinggal di belakang komplek Kantor […]

  • Kala Rupiah Makin Loyo Terhadap Dolar Amerika, Ringgit Justru Kian Perkasa

    Kala Rupiah Makin Loyo Terhadap Dolar Amerika, Ringgit Justru Kian Perkasa

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Jakarta – Kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semakin tertekan. Pada pembukaan perdagangan pagi hari ini, terlihat dolar AS bahkan sempat menyentuh level tertinggi di angka Rp 17.310, sebelum akhirnya sedikit menguat dan berada di posisi Rp 17.302 sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (24/04). Ditengah situasi rupiah yang semakin loyo, mata uang negara […]

  • Keliru Mengkaitkan Yuu at Contempo Dengan Contempo Regency

    Keliru Mengkaitkan Yuu at Contempo Dengan Contempo Regency

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Medan – Sebagai kuasa hukum Perwakilan Yuu at Contempo perumahan dengan konsep ala jepang perlu meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait tembok yang dibongkar kerap dikaitkan, faktanya ada dua perusahaan yang berbeda. Pihak Yuu at Contempo meskipun berlokasi sama di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, merupakan perusahaan yang berbeda […]

  • Vonis Terhadap Tom Lembong Tuai Kritikan Tajam

    Vonis Terhadap Tom Lembong Tuai Kritikan Tajam

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menarik perhatian publik dengan komentarnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, […]

expand_less