Penelusuran Kasus Korupsi Gus Yaqut Kuota Haji
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- visibility 143
- print Cetak

Mantan Menteri Agama Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi Kouta Penyelenggara Haji
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terkait kasus korupsi yang terjadi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan saat ini pihaknya tengah menggali informasi secara mendalam. “Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Budi saat, Jumat (12/09).
Budi menambahkan, KPK melakukan serangkaian langkah seperti memanggil dan memeriksa saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun dari pihak eksternal yang terkait. Tujuannya adalah untuk memperoleh data yang lengkap dan kredibel terkait dugaan aliran uang dari kasus korupsi tersebut.
“Jadi, secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tandas Jubir KPK itu
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, atas dugaan pekerjaan ganda mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan menjadi pengawas haji 2024.
Pasalnya Yaqut diduga rangkap jabatan sebagai penyelenggara dan pengawas haji, melanggar UU.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawasan seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Jadi Menteri Agama enggak boleh jadi pengawas. Menteri Agama itu sudah jadi amirul haj, dia sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. (Tapi jadi pengawas) diduga juga, diberikan uang (tambahan) sebagai pengawas, sehari Rp 7 juta,” kata Boyamin usai melapor ke KPK di Jakarta, Jumat (12/09).
Boyamin memastikan surat temuan tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh KPK sebagai aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
KPK berharap, melalui proses penyidikan yang sedang berjalan, mereka dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai sumber untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat melibatkan pejabat tinggi di Kemenag dan dugaan korupsi yang merugikan negara serta peserta ibadah haji.
KPK berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam mengungkap kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.
- Penulis: mediagramindo


