Doa Lampu Pocong Maqbul Tahun Ini, Papan Bunga Bukti Dukungan Warga
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
- visibility 125
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, serta empat orang lainnya, menyisakan berbagai reaksi di masyarakat. Salah satunya adalah munculnya karangan bunga berisi ucapan terima kasih dan protes di sejumlah ruas jalan Kota Medan.
Karangan bunga dengan pesan “Terima kasih KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Topan Ginting” tersusun rapi dan ditempatkan di Jalan Citra Wisata, Medan Johor.
Papan bunga tersebut diduga berasal dari warga yang merasa dirugikan dan menyalahkan adanya praktik korupsi di lingkungan dinas tersebut. Selain itu, karangan bunga juga datang dari kelompok korban proyek galian drainase, pembangunan Stadion Teladan, dan Lapangan Merdeka.
Salah satu papan bunga bertuliskan, “Lampu Pocong; Pendukung KPK dan Korban Jalan Rusak,” menjadi salah satu simbol protes masyarakat terhadap dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di Sumut. Tidak hanya itu, unggahan video berisi doa warga Kota Medan agar pemborong Lampu Pocong yang diduga terkait proyek tersebut segera ditangkap, juga kembali viral di media sosial.

“Kalau saya lihat, tidak tahu siapa yang membuat papan bunga ini. Tapi yang jelas, ini bentuk rasa kecewa masyarakat terhadap praktik korupsi,” kata warga di Medan, Selasa (01/07).
Beberapa hari yang lalu KPK, menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut yang bernilai Rp 231,8 miliar. OTT dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan langsung menahan Topan Ginting serta beberapa pihak terkait lainnya.
Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari fee proyek. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Sumut.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan mengganggu pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat turut berperan aktif menyuarakan aspirasinya melalui berbagai bentuk protes, termasuk melalui papan bunga dan media sosial.
- Penulis: mediagramindo


