9 Tahun Kasus Di Polsek Labuhan Ruku Dipertanyakan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
- visibility 116
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum korban, Dr Asman Siagian, SH, MH, menuturkan korban kemudian membuat Laporan Pengaduan dengan register No STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku, yang dikeluarkan oleh Polsek Labuhan Ruku. Namun seiring waktu, kasus tak kunjung tuntas.
“Kami akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesionalnya dalam menanggani kasus yang dialami korban pencurian yang terjadi 9 tahun lalu,” ungkap Asman Siagian, dalam keterangannya Selasa 12 November 2024.
Katanya, lamanya waktu penanganan dari tahun 2016 hingga saat ini belum adanya kejelasan, bagi korban pencari keadilan kejelasan mengenai status laporan adalah hak konstitusi setiap warga negara untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap korban “Selain melaporkan penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut, kami juga akan melaporkannya ke Kapolri dan ke Presiden RI Prabowo Subianto,” jelas Asman.
Asman menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, juga terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penyitaan mobil Agya merah BK 1433 UP sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Penulis: mediagramindo


