Begini Tahapan Pendaftaran Pilkada di KPU Sumatera Utara 2024
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
- visibility 80
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka pendaftaran Media Center KPU Sumut untuk mendukung sosialisasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Informasi pendaftaran ini disampaikan secara resmi oleh KPU Sumut melalui pengumuman nomor 479 /HM.02-Pu/12/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada Senin (06/07).
Pengumuman ini sendiri berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada pengumuman ini juga diterangkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan media massa yang ingin bergabung dalam media center ini. Beberapa persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah:
1. Fotocopy KTP ( Penanggungjawab atau Pimpinan Redaksi )
2. Fotocopy NPWP Perusahaan
3. Surat Kerjasama media yang ditujukan kepada Ketua KPU Sumut
4. Akta Pendirian Perusahaan
5. Surat Pengesahan Kemenkumham
6. Dokumen Penanggungjawab / Pimpinan Redaksi bersertifikat UKW Utama
7. Fotocopy Buku Rekening
8. Laporan Pajak Terakhir
9. Perusahaan Pers yang terdaftar dan Terverifikasi Dewan Pers
- Penulis: mediagramindo


